Nasional

Geger! Camat Gempol Kabupaten Cirebon Gugat UU ASN ke MK, Protes Batas Usia Pensiun yang Dinilai Diskriminatif”

oleh Admin Ternama.id


CIREBON – Polemik batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN) kembali mencuat. Camat Gempol, Kabupaten Cirebon, Sri Darmanto, resmi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait aturan batas usia pensiun yang dinilainya tidak adil. Ia menilai aturan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN merugikan pejabat administrator dan pengawas karena harus pensiun lebih cepat dibanding pejabat pimpinan tinggi.

Langkah hukum ini tercatat dalam perkara Nomor 165/PUU-XXIII/2025 yang sudah masuk di MK. Surat panggilan sidang pun telah diterima oleh Sri melalui juru panggil MK.


Ketidakadilan Batas Usia Pensiun

Sri Darmanto menilai ketentuan dalam Pasal 55 huruf (a) UU ASN bermasalah. Pasal itu mengatur bahwa pejabat administrator dan pengawas pensiun di usia 58 tahun, sementara pejabat pimpinan tinggi (JPT) Utama, Madya, dan Pratama masih bisa bertahan hingga 60 tahun.

“Perbedaan dua tahun itu berdampak besar. ASN yang berada di level administrator dan pengawas kehilangan kesempatan untuk berkembang lebih jauh, padahal kinerjanya tidak kalah dengan pejabat tinggi,” ujar Sri.

Masalah bertambah dengan adanya PermenPAN-RB Nomor 15 Tahun 2024. Regulasi tersebut menyebutkan calon peserta seleksi JPT maksimal berusia 56 tahun. Dengan aturan itu, ASN yang mendekati usia pensiun otomatis kehilangan peluang promosi karena terbentur batas usia.


Dampak Nyata bagi ASN

Sri Darmanto saat ini berusia 55 tahun 9 bulan. Berdasarkan surat keputusan Bupati Cirebon tertanggal 20 Desember 2024, ia akan memasuki masa pensiun pada 2026. Artinya, ia hanya memiliki sisa waktu kurang dari dua tahun untuk mengembangkan kariernya.

“Dengan regulasi ini, peluang promosi tertutup. Saya tidak hanya bicara soal kepentingan pribadi, tetapi memperjuangkan hak banyak ASN yang terjebak situasi serupa,” tegasnya.

Menurutnya, aturan yang berlaku bertentangan dengan konstitusi, khususnya Pasal 27 ayat (1) tentang kesamaan kedudukan di depan hukum, Pasal 28C ayat (2) mengenai hak memajukan diri, dan Pasal 28D ayat (1) tentang kepastian hukum dan perlakuan yang adil.


Gugatan ke MK

Gugatan Sri Darmanto resmi teregister di MK dengan nomor perkara 165/PUU-XXIII/2025. Dalam gugatannya, ia meminta agar batas usia pensiun untuk pejabat administrator dan pengawas disamakan dengan pejabat pimpinan tinggi.

Sidang perdana akan menentukan apakah dalil yang diajukan memenuhi unsur konstitusionalitas. Jika diterima, MK bisa saja memutuskan perubahan atau pembatalan pasal yang dianggap diskriminatif.


Resonansi Nasional

Kasus ini mendapat sorotan bukan hanya di Cirebon, melainkan juga di kalangan ASN di berbagai daerah. Banyak yang menilai perbedaan batas usia pensiun menciptakan kesenjangan karier.

“Kalau seorang camat atau kepala bidang punya prestasi luar biasa, kenapa dia harus berhenti lebih cepat? Negara justru rugi jika tidak memanfaatkan kompetensi mereka,” kata salah satu ASN di lingkungan Pemkab Cirebon yang enggan disebutkan namanya.


Pro dan Kontra

Meski banyak ASN mendukung langkah Sri, ada pula yang menilai aturan itu penting demi regenerasi birokrasi. Dengan batas usia pensiun yang lebih rendah, kesempatan bagi ASN muda untuk naik jabatan lebih terbuka.

Pemerintah pusat kemungkinan juga akan berargumen bahwa perbedaan batas usia merupakan bagian dari manajemen SDM. Selain itu, ada faktor beban keuangan negara, karena memperpanjang usia pensiun berarti memperpanjang pembayaran gaji serta tunjangan.


Potensi Putusan MK

Jika MK mengabulkan gugatan, pemerintah harus merevisi UU ASN maupun aturan turunannya. Dampaknya, pejabat administrator dan pengawas bisa tetap aktif hingga usia 60 tahun, sejajar dengan pejabat tinggi.

Perubahan ini akan membuka jalan bagi banyak ASN yang hampir pensiun untuk ikut seleksi jabatan pimpinan tinggi. Sebaliknya, jika gugatan ditolak, maka aturan yang berlaku tetap sama dan ASN di level menengah harus menerima pensiun lebih awal.

Gugatan yang diajukan Camat Gempol Sri Darmanto bukan sekadar persoalan pribadi, melainkan simbol perjuangan bagi ribuan ASN di Indonesia yang merasa haknya terhambat. Polemik batas usia pensiun ini kini menjadi ujian bagi MK dalam menafsirkan rasa keadilan di tubuh birokrasi.

Apakah Mahkamah akan mengubah regulasi dan membuka peluang baru bagi ASN berpengalaman? Atau tetap mempertahankan aturan lama demi regenerasi? Jawabannya akan segera ditentukan di ruang sidang konstitusi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *