Nasional

Sidang MK Perkara 165/PUU-XXIII/2025: Sri Darmanto Bongkar Ketidakadilan Usia Pensiun ASN, Hakim Beri Nasihat Tajam!

Jakarta, Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menyedot perhatian publik lewat perkara Nomor 165/PUU-XXIII/2025 yang digelar pada Kamis, 25 September 2025 dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Persidangan ini memperlihatkan perdebatan serius antara Pemohon Sri Darmanto, Camat Gempol Kabupaten Cirebon, dengan panel hakim konstitusi terkait gugatan uji materi mengenai batas usia pensiun Aparatur Sipil Negara (ASN).

Identitas Pemohon dan Pokok Gugatan

Sri Darmanto, berusia 55 tahun 9 bulan, menyampaikan kegelisahannya sebagai pejabat administrator yang berstatus PNS. Dalam permohonannya, ia menilai Pasal 55 huruf A Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menetapkan Batas Usia Pensiun (BUP) 58 tahun bagi pejabat administrator, tidak adil.

Menurut Sri Darmanto, aturan tersebut diskriminatif karena pejabat dengan jabatan pimpinan tinggi (JPT) mendapat BUP 60 tahun, sehingga dirinya berpotensi kehilangan kesempatan dipromosikan ke jabatan yang lebih tinggi.

“Ketidaksamaan ini menghalangi pengembangan karir ASN yang seharusnya berlandaskan kualifikasi, kompetensi, dan kinerja, bukan sekadar usia,” tegas Sri Darmanto di ruang sidang.

Hakim Panel Menyimak dan Memberi Teguran

Sidang yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Prof. Saldi Isra bersama anggota panel Dr. Ridwan Mansur dan Dr. Arsul Sani, dibuka dengan mendengarkan pokok permohonan.

Hakim Ridwan Mansur menyoroti permohonan Sri Darmanto yang dinilai terlalu singkat hanya tiga halaman, dan belum memenuhi kaidah hukum acara:

“Permohonan Saudara sangat sederhana. Coba pelajari Peraturan MK Nomor 7 Tahun 2025 agar permohonan lebih lengkap dan sesuai format,” jelas Ridwan Mansur.

Sementara itu, Hakim Arsul Sani menambahkan agar pemohon memahami pentingnya menyusun permohonan yang baik:

“Permohonan di MK ada formatnya. Bacalah contoh putusan yang sudah dikabulkan, dan kalau perlu minta bantuan fakultas hukum atau kuasa hukum berpengalaman,” ujar Arsul Sani menekankan.

Poin Krusial: Norma Undang-Undang vs. Peraturan Turunan

Ketua panel Saldi Isra juga menguji argumentasi Sri Darmanto terkait akar masalah yang ia hadapi.

“Apakah sebenarnya masalah ada di norma undang-undang atau di peraturan turunan seperti PermenPAN RB yang membatasi usia promosi jabatan hanya 56 tahun? Ini harus Saudara jelaskan,” ujar Saldi Isra.

Hakim meminta agar pemohon mengelaborasi lebih jelas kerugian konstitusional yang dialami, apakah faktual atau potensial, serta menguraikan hubungan norma dengan pasal UUD 1945 yang dijadikan batu uji.

Batas Perbaikan dan Nasihat Hakim

Pada akhir sidang, majelis hakim memberikan nasihat teknis agar Sri Darmanto memperbaiki permohonannya, baik dari aspek substansi maupun administrasi. Pemohon diminta melengkapi bukti berupa identitas, SK jabatan, hingga fotokopi pasal yang digugat.

Sri Darmanto diberi waktu 14 hari untuk menyempurnakan permohonan, dengan batas akhir pada Rabu, 8 Oktober 2025 pukul 12.00 WIB.

“Silakan perbaiki permohonan ini sesuai PMK 7/2025. Sertakan bukti pendukung, dan pastikan alasan konstitusionalnya jelas. Jika sudah lengkap, baru dapat dinilai secara substansi,” tegas Saldi Isra menutup sidang.

Sidang perkara 165/PUU-XXIII/2025 menunjukkan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak hanya memeriksa substansi gugatan, tetapi juga ketelitian formil pemohon. Kasus ini membuka diskusi publik lebih luas tentang kesetaraan usia pensiun ASN, apakah 58 tahun bagi administrator memang relevan dibandingkan 60 tahun untuk jabatan pimpinan tinggi.

Keputusan akhir MK masih menunggu proses perbaikan permohonan. Namun, publik menilai perkara ini bisa menjadi preseden penting dalam menguji prinsip keadilan, kepastian hukum, dan kesetaraan karir ASN.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *