Ajakan Pemerintah 2025: TikTok, Instagram, dan Meta Diminta Perkuat Moderasi Konten Media Sosial
Jakarta, 30 Oktober 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) secara resmi menyerukan kepada perusahaan media sosial global seperti TikTok, Instagram, dan Meta agar memperkuat moderasi konten media sosial di platform mereka. Imbauan ini dikeluarkan untuk mencegah penyebaran konten negatif seperti hoaks, ujaran kebencian, provokasi politik, dan disinformasi yang berpotensi mengganggu stabilitas sosial serta demokrasi digital Indonesia.
Ajakan ini menjadi bagian dari agenda nasional “Digital Integrity Initiative 2025–2027”, yang menekankan kolaborasi antara pemerintah dan penyedia platform dalam membangun ekosistem digital yang aman dan bertanggung jawab.
Latar Belakang: Tantangan Moderasi di Era Digital
Pemerintah mencatat bahwa sejak awal 2025, terjadi peningkatan signifikan pada konten berpotensi berbahaya yang beredar di media sosial. Berdasarkan laporan Kementerian Komdigi, dalam enam bulan terakhir terdapat lebih dari 275.000 laporan publik terkait hoaks dan ujaran kebencian. Sekitar 70% di antaranya berasal dari platform TikTok, Instagram, dan Facebook (Meta).
Tren ini memicu kekhawatiran terhadap penyebaran misinformasi, terutama menjelang momentum politik dan pemilu daerah. Karena itu, moderasi konten media sosial dinilai perlu dilakukan lebih aktif, bukan hanya bergantung pada algoritma otomatis, tetapi juga melibatkan moderator lokal yang memahami konteks sosial dan budaya Indonesia.
Menurut laporan Reuters (Agustus 2025), Indonesia menjadi salah satu negara dengan tekanan tertinggi terhadap perusahaan teknologi global untuk memperketat filter konten negatif di Asia Tenggara.
Pernyataan Resmi Pemerintah
Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Angga Raka Prabowo, menyampaikan bahwa pemerintah tidak bermaksud membatasi kebebasan berekspresi, tetapi ingin memastikan ruang digital digunakan secara produktif dan bertanggung jawab.
“Platform besar seperti TikTok, Instagram, dan Meta harus menjadi bagian dari solusi, bukan sekadar sarana distribusi konten. Moderasi konten media sosial bukan bentuk sensor, tetapi tanggung jawab bersama untuk menjaga ruang digital tetap sehat,” ujar Angga.
Ia menambahkan bahwa pemerintah tengah memperkuat koordinasi lintas lembaga melalui Rencana Aksi Tata Kelola Ruang Siber Nasional 2025–2027, yang mencakup sistem pelaporan cepat (rapid takedown system) dan pengawasan algoritma berbasis risiko.
Kebijakan Baru dan Langkah Implementasi
Kementerian Komdigi mengumumkan beberapa langkah konkret yang akan diberlakukan dalam waktu dekat, di antaranya:
- Peningkatan Moderasi Otomatis Berbasis AI
Platform diwajibkan mengembangkan sistem deteksi dini untuk konten berbahaya seperti ujaran kebencian, penipuan, pornografi, dan perjudian online. - Batas Waktu Penghapusan Konten (Takedown Deadline)
Setiap konten yang dilaporkan masyarakat wajib ditindak dalam waktu maksimal 4 jam untuk kategori ekstrem dan 24 jam untuk kategori umum. - Pelibatan Moderator Lokal
Platform diharuskan memiliki tim lokal yang memahami konteks bahasa, budaya, dan isu sosial di Indonesia agar keputusan moderasi tidak menimbulkan bias. - Transparansi Laporan Publik
Setiap platform wajib menerbitkan Transparency Report dua kali setahun, berisi jumlah konten yang diturunkan, kategori pelanggaran, dan tindakan korektif yang diambil. - Kolaborasi dengan Lembaga Pemerintah dan Akademisi
Pemerintah akan bekerja sama dengan lembaga riset dan universitas seperti UI, ITB, dan Universitas Gadjah Mada untuk mengembangkan AI moderation tools berbasis lokal.
Menurut Katadata, kebijakan baru ini akan menjadi bagian dari sistem pengawasan PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) yang diperbarui pada Februari 2026.
Respon dari Platform dan Pemangku Kepentingan
Perusahaan media sosial merespons positif ajakan pemerintah tersebut. TikTok Indonesia dalam pernyataan resminya menyebutkan bahwa mereka telah meningkatkan jumlah moderator lokal sebesar 45% dibanding tahun sebelumnya.
Sementara Meta Indonesia mengonfirmasi tengah memperluas kerja sama dengan organisasi pemeriksa fakta lokal seperti MAFINDO untuk mengidentifikasi hoaks politik dan sosial secara lebih cepat.
Selain itu, Instagram Indonesia meluncurkan fitur “Pusat Edukasi Digital Sehat” yang bekerja sama dengan Kemenkomdigi dan komunitas digital untuk meningkatkan literasi digital pengguna muda.
Tantangan Etika dan Kebebasan Ekspresi
Penerapan moderasi konten media sosial tidak lepas dari dilema antara kebebasan berekspresi dan pengendalian konten negatif.
Menurut laporan Article19.org, Indonesia perlu menyeimbangkan antara perlindungan masyarakat dari disinformasi dan hak warga negara untuk menyampaikan pendapat secara terbuka. (Article19.org)
Direktur CIPG Indonesia, Dr. Adinda Putri, menegaskan bahwa pemerintah perlu mengembangkan AI moderation yang etis dan transparan. “Moderasi harus berbasis prinsip HAM dan tidak boleh disalahgunakan untuk membungkam kritik sosial.”
Upaya Pemerintah Meningkatkan Literasi Digital
Selain memperketat pengawasan terhadap platform, pemerintah juga berfokus pada peningkatan literasi digital masyarakat. Melalui program #CerdasDigital2025, Kemenkomdigi menggandeng sekolah dan lembaga keagamaan untuk mengedukasi publik tentang cara melaporkan konten berbahaya dan mengidentifikasi hoaks.
Lebih dari 1 juta peserta telah mengikuti pelatihan ini secara daring dan luring. Pemerintah berharap literasi digital menjadi benteng pertama sebelum moderasi otomatis dijalankan oleh sistem platform.
Harapan Jangka Panjang dan Dampak Ekonomi
Dengan terlaksananya moderasi konten media sosial secara efektif, pemerintah berharap tercipta ruang digital yang lebih sehat dan produktif.
Beberapa dampak positif yang diharapkan:
- Menurunnya penyebaran hoaks politik menjelang pemilu.
- Peningkatan kepercayaan masyarakat terhadap media sosial sebagai sumber informasi.
- Tumbuhnya ekonomi digital yang etis dan berkelanjutan.
- Meningkatnya reputasi Indonesia di kancah global sebagai negara dengan tata kelola siber yang kuat.
Wamenkomdigi Angga Raka menutup pernyataannya:
“Moderasi bukan berarti membungkam. Ini adalah upaya bersama untuk menciptakan ruang digital yang aman, beradab, dan membangun peradaban informasi yang sehat.”
Ajakan pemerintah kepada TikTok, Instagram, dan Meta untuk memperkuat moderasi konten media sosial menjadi tonggak penting bagi masa depan ekosistem digital Indonesia. Dengan kolaborasi lintas sektor, keseimbangan antara etika dan kebebasan berekspresi dapat diwujudkan, menciptakan ruang digital yang aman, inklusif, dan berintegritas bagi seluruh masyarakat