Relaksasi PPN Properti Diperpanjang: Pemerintah Siapkan Insentif hingga 2027
Jakarta, 20 Oktober 2025 — Pemerintah Indonesia resmi memperpanjang relaksasi PPN properti (PPN ditanggung pemerintah / PPN DTP) dengan kebijakan insentif yang dirancang untuk sektor properti hingga tahun 2027. Langkah ini diambil untuk menjaga momentum pemulihan sektor properti sekaligus memperkuat daya beli masyarakat dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.
Dalam Kebijakan terbaru melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) – masa berlaku insentif PPN ditanggung pemerintah (PPN DTP) diperpanjang melampaui batas sebelumnya. Meski perpanjangan insentif sesungguhnya sudah berlaku hingga 2026, pemerintah mempertimbangkan tambahan perpanjangan ke 2027 sebagai stimulan jangka panjang bagi industri properti. Sebelumnya, insentif PPN DTP telah resmi diperpanjang sejak 4 Februari 2025 berdasarkan PMK-13/2025.
Latar Belakang & Alasan Perpanjangan Relaksasi PPN Properti
Relaksasi PPN properti sebelumnya memberikan insentif pajak penuh (100 % PPN) untuk rumah tapak dan rumah susun yang memenuhi syarat harga, terutama hingga Rp 2 miliar. Untuk harga di atas Rp 2 miliar hingga Rp 5 miliar, PPN DTP berlaku pada bagian harga pertama. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong sektor properti yang memiliki efek berganda (multiplier effect) terhadap industri konstruksi, material bangunan, dan sektor jasa terkait.
Menurut redaksi Indonesia.go.id, transaksi properti merupakan transaksi dengan dampak ekonomi luas, sehingga insentif fiskal di bidang properti menjadi alat strategis untuk mendorong konsumsi dan investasi di sektor lain.
Manfaat & Dampak Perpanjangan Relaksasi PPN Properti
Perpanjangan relaksasi PPN properti memungkinkan masyarakat kelas menengah untuk memiliki hunian dengan beban pajak lebih ringan. Bagi pengembang, kebijakan ini memberi ruang untuk memperkenalkan proyek baru, menjaga likuiditas, dan mendorong serapan tenaga kerja lokal.
Di sisi ekonomi makro, relaksasi ini diharapkan menjaga stabilitas sektor perumahan dan menjaga momentum pertumbuhan ekonomi domestik. Efek berganda dari sektor properti dapat meningkat pertumbuhan lokal di berbagai daerah.
Pernyataan Resmi & Komitmen Pemerintah
Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati, menyampaikan bahwa relaksasi PPN properti adalah respons pemerintah terhadap kondisi pasar properti yang masih butuh dukungan. “Dengan memperpanjang relaksasi PPN properti, kami ingin memastikan insentif pajak tetap mendorong akses rumah layak bagi masyarakat dan menjaga kesehatan industri properti,” katanya. CNN Indonesia
Sementara itu, Menko Perekonomian, Airlangga Hartarto, menegaskan bahwa kebijakan ini telah disetujui oleh sejumlah kementerian terkait. Menurutnya, relaksasi ini akan diberlakukan tidak hanya sampai 2026, tetapi kemungkinan diperpanjang ke 2027 sebagai bagian dari paket kebijakan ekonomi lanjutan.
Ketentuan & Mekanisme Relaksasi PPN Properti
Beberapa poin penting dalam relaksasi PPN properti:
- Insentif PPN DTP berlaku untuk rumah tapak dan rumah susun baru yang siap huni dengan harga jual maksimum tertentu (misalnya hingga Rp 2 miliar untuk pembebasan penuh).
- Transaksi properti di atas batas tersebut tetap dapat memperoleh PPN DTP sebagian — untuk bagian tertentu dari harga jual.
- Relaksasi hanya berlaku pada properti yang belum pernah dipindahtangankan dan pembeli individu yang membeli satu unit saja.
- Syarat administrasi seperti pembuatan faktur, dokumen serah terima (BAST), dan registrasi properti akan diatur secara rinci dalam PMK.
Ketentuan yang serupa telah berlaku dalam PMK-13/2025 sejak 4 Februari 2025 untuk insentif PPN DTP tahun anggaran 2025.
Tantangan & Catatan Penting
Meski relaksasi PPN properti berdampak positif, ada sejumlah tantangan yang perlu diperhatikan, antara lain: potensi tekanan inflasi material bangunan, penyalahgunaan insentif oleh pelaku pasar, dan pemerataan manfaat antara kawasan perkotaan dan wilayah tertinggal.
Pemerintah juga perlu memperkuat pengawasan dan audit terhadap proyek properti yang menikmati insentif agar tidak terjadi penyimpangan.
Proyeksi & Harapan
Dengan perpanjangan relaksasi PPN properti hingga 2027, diharapkan sektor properti dapat kembali bangkit dan memainkan peran penting dalam pemulihan ekonomi nasional. Kebijakan ini juga diharapkan menarik investasi dalam pembangunan perumahan dan kota baru yang lebih modern dan terjangkau.
Para pelaku usaha properti juga berharap, dengan kepastian insentif jangka panjang, mereka dapat merstrategikan proyek jangka menengah hingga jangka panjang dengan lebih percaya diri.
Perpanjangan relaksasi PPN properti menjadi langkah strategis pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat, merangsang sektor properti, dan mendukung pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan kebijakan yang matang dan mekanisme pengawasan yang kuat, insentif ini diharapkan membawa manfaat luas bagi masyarakat, pengembang, dan negara.