Refleksi Rahasia di Balik Hari Kesaktian Pancasila. Apakah Nilai-nilainya Masih Hidup Hari Ini?
Jakarta, 1 Oktober 2025 — Di tengah gegap gempita upacara kenegaraan, Hari Kesaktian Pancasila 1 Oktober menyimpan panggilan reflektif yang kerap terlupakan dalam hiruk-pikuk politik dan rutinitas kenegaraan. Di balik simbolisme, momen ini mengajak bangsa menengok kembali nilai-nilai dasar yang pernah diguncang, sekaligus menguji sejauh mana Pancasila masih relevan dalam tindakan nyata hari ini.
Jejak Sejarah: Dari Tragedi ke Simbol Kesaktian
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila berakar pada peristiwa kelam G30S/PKI yang terjadi pada 30 September 1965. Dalam tragedi itu, tujuh perwira TNI AD gugur, termasuk Letnan Jenderal Ahmad Yani dan Kapten Pierre Tendean.Pemerintah Orde Baru kemudian menetapkan 1 Oktober sebagai Hari Kesaktian Pancasila melalui Keputusan Presiden No. 153 Tahun 1967. Tujuannya bersifat simbolis: menegaskan bahwa Pancasila tetap kokoh sebagai dasar negara meski menghadapi tekanan ideologi lain.
Pada periode awal, peringatan ini awalnya bersifat internal militer, khususnya TNI AD. Seiring waktu, makna peringatan diperluas ke seluruh lapisan masyarakat sebagai momentum nasional untuk memperkokoh identitas ideologi. Meski demikian, 1 Oktober bukanlah hari libur nasional; aktivitas pemerintahan dan pendidikan tetap berjalan seperti biasa.
Makna Refleksi: “Pancasila Sakti” dalam Realitas Kontemporer
Refleksi atas Kesaktian Pancasila bermakna tidak sekadar mengenang masa lalu, melainkan menilai ‘kehidupan’ Pancasila dalam berbagai kebijakan dan tata kelola negeri. Tulisan kolom di DetikNews menekankan bahwa “kesaktian” Pancasila harus diukur dari kemampuan negara mempraktekkan kepedulian terhadap rakyat melalui kebijakan inklusif dan adil. Tanpa tindakan nyata, Pancasila hanyalah jargon kosong, tidak lebih dari simbol monumental.
Makna lain muncul dalam perspektif hukum dan ketatanegaraan. Sebagaimana diulas oleh Mahkamah Agung dalam artikelnya, penguatan independensi lembaga peradilan menjadi salah satu perwujudan nilai-nilai Pancasila, khususnya sila kedua dan kelima. Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi harus teruji ketika lembaga negara—termasuk kekuasaan kehakiman—bertindak adil, bebas dari tekanan eksternal, dan berorientasi pada kepentingan rakyat.
Dalam pidato kebudayaan pada peringatan 2025, Menteri Kebudayaan Fadli Zon menegaskan bahwa tema “Pancasila Perekat Bangsa Menuju Indonesia Raya” adalah panggilan agar nilai-nilai Pancasila tak hanya diperingati, melainkan dihidupkan dalam praktik kebudayaan, pendidikan, dan pemberdayaan masyarakat.
Tantangan Aktual: Antara Retorika dan Tindakan
Refleksi hari ini tak bisa lepas dari berbagai tantangan yang mengancam konsistensi nilai Pancasila:
- Kesenjangan sosial-ekonomi. Apakah sila ke-5 (Keadilan Sosial) benar-benar dirasakan oleh rakyat terpinggirkan?
- Polarisasi politik dan ideologi. Dalam iklim media sosial yang mudah terpolarisasi, persatuan (sila ketiga) kerap terkikis oleh konflik identitas.
- Melemahnya keteladanan publik. Kepemimpinan yang integritasnya diragukan justru melemahkan pesan moral Pancasila sebagai norma nasional.
- Pelaksanaan nilai-nilai Pancasila dalam kebijakan publik. Apakah kebijakan pemerintahan memprioritaskan kepentingan rakyat atau kepentingan elit?
Tanpa jawaban konkrit atas persoalan-persoalan ini, peringatan tahunan berpotensi menjadi seremoni kosong.
Langkah Konkret: Menghidupkan Pancasila Lewat Aksi Nyata
Refleksi yang paling bermakna adalah ketika menerjemahkan simbol ke dalam tindakan. Beberapa langkah yang bisa diusulkan:
- Pendidikan Pancasila efektif — kurikulum dan metode pembelajaran harus menekankan semangat kritis, bukan hafalan.
- Penguatan institusi demokrasi lokal — memperluas partisipasi warga dalam pemerintahan desa, forum warga, dan musyawarah publik.
- Kebijakan redistributif berbasis keadilan — alokasi anggaran ke sektor marginal seperti layanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di daerah tertinggal.
- Pemimpin teladan — pejabat publik dan pemimpin lokal harus menunjukkan integritas dan kesederhanaan sebagai cerminan nilai Pancasila.
Kesimpulan: Refleksi Hari Kesaktian Pancasila sebagai Titik Awal Pembaruan
Hari Kesaktian Pancasila menegaskan kembali bahwa Pancasila bukan sekadar teks undang-undang, melainkan nilai hidup yang harus dihidupi sehari-hari. Peristiwa sejarah 1965 menjadi pengingat pahit bahwa ideologi bangsa bisa digoyang bila ketidakwaspadaan merajalela.
Namun yang lebih utama, refleksi ini harus menjadi titik tolak pembaruan — di mana masyarakat, elit politik, dan pemimpin bersepakat untuk menjadikan Pancasila sebagai cermin keadilan, persatuan, dan kemanusiaan dalam opsi kebijakan nyata. Jika tidak, “kesaktian” hanya tinggal cerita di balik monumen.