Nasional

Jawa Barat Pionir Pilkades Digital: SE Gubernur Dedi Mulyadi Wajibkan E-Voting, Literasi & Infrastruktur Jadi Kunci

Bandung, — Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 143/PMD.01/DPM-Desa tentang fasilitasi Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak secara elektronik/digital di wilayah Jawa Barat. SE ini memuat ketentuan yang mewajibkan penggunaan sistem e-voting dalam Pilkades, sebagai bagian dari upaya modernisasi demokrasi desa di provinsi ini.

Ringkasan Inti SE dan Kebijakan

  • SE ditujukan kepada seluruh bupati dan Kota Banjar sebagai daerah percontohan awal.
  • SE mengatur tiga tahap utama: persiapan, pelaksanaan, dan evaluasi Pilkades digital.
  • Di tahap persiapan, termasuk pemutakhiran data pemilih, pelatihan penyelenggara, simulasi, dan sosialisasi kepada masyarakat.
  • Infrastruktur menjadi salah satu pilar penting; SE menekankan bahwa internet dan jaringan digital harus merata, serta literasi digital masyarakat desa perlu ditingkatkan.
  • SE juga memberikan arahan jika hanya satu pasangan calon—desa yang hanya memiliki satu calon harus mematuhi ketentuan yang bakal disiapkan oleh Kementerian Dalam Negeri.

  • Efisiensi dan transparansi: E-voting memungkinkan pemungutan dan penghitungan suara yang lebih cepat serta rekam jejak digital yang bisa diaudit.
  • Keteladanan bagi daerah lain: Jawa Barat berpotensi menjadi provinsi pertama yang menerapkan Pilkades e-voting secara serempak dan formal melalui regulasi provinsi, sehingga menjadi referensi nasional.
  • Peningkatan partisipasi: Bagi warga yang jauh dari TPS atau memiliki mobilitas terbatas, sistem digital bisa menjadi opsi yang lebih mudah dan inklusif.

Tantangan yang muncul

  • Literasi digital masyarakat desa masih rendah. Sebuah liputan menyebut bahwa literasi menjadi tantangan utama dalam penerapan SE ini.
  • Kesenjangan akses internet dan infrastruktur: Banyak desa di Jabar belum tertangani koneksi internet yang stabil. Tanpa koneksi yang memadai, proses e-voting bisa gagal atau tidak merata.
  • Keamanan sistem dan kepercayaan publik: Publik membutuhkan jaminan bahwa sistem tidak mudah dipengaruhi, data aman, serta hasil bisa dipertanggungjawabkan.
  • Resistensi budaya dan sosial: Berdasarkan studi di beberapa daerah (misalnya Sleman, Yogyakarta), terdapat penolakan terhadap Pilkades berbasis e-voting karena alasan subjektif dan objektif seperti takut gagal, tradisi, status sosial, dan kurangnya kepercayaan terhadap teknologi baru.

Langkah Tindak Lanjut Pemerintah Provinsi Jawa Barat

Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memperkuat sosialisasi kepada masyarakat desa sejak tahapan pra-pelaksanaan SE, termasuk demo teknologi e-voting dan simulasi agar masyarakat lebih memahami prosedur.

Kolaborasi dengan pemerintah pusat (Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Desa & Daerah Tertinggal) untuk memastikan regulasi lanjutan tersedia, terutama untuk situasi khusus seperti desa dengan satu calon.

Penguatan infrastruktur internet dan kelistrikan di desa-desa yang belum memadai agar pelaksanaan e-voting bisa berjalan lancar dan merata.

Monitoring dan audit independen terhadap keamanan sistem e-voting untuk mencegah kecurangan dan menjaga kepercayaan publik.

Dengan SE ini, Jawa Barat membuka lembaran baru demokrasi lokal — sebuah transformasi menuju pilkades yang lebih modern, digital, dan diharapkan lebih transparan. Namun, keberhasilan kebijakan ini sangat tergantung pada kesiapan nyata: teknologi, SDM, dan budaya masyarakat. Bila dilewatkan, tantangan yang ada dapat menjadi hambatan besar. SE ini tepat waktu, tapi akan menjadi sorotan publik dan uji coba besar dalam perjalanan demokrasi digital di desa-desa Jawa Barat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *